ecara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa
Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan
bentukan dari dua kata recht dan politiek. Dalam bahasa Indonesia kata
recht berarti hukum, sedangkan pengertian hukum adalah seperangkat
atuiran tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat ( Sri Soemantri
Martosoewignjo). Adapun dalam kamus bahasa Belanda, kata politiek
mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia
berarti kebijakan (policy).
Dari penjelasan di atas bias dikatakan
bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum. Adapun
kebijakan sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian
konsep dan asas yang mejadi garis besar dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dengan
kata lain, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi
garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan,
kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar