Kamis, 21 Agustus 2014

politik hukum

ecara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata recht dan politiek. Dalam bahasa Indonesia kata recht berarti hukum, sedangkan pengertian hukum adalah seperangkat atuiran tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat ( Sri Soemantri Martosoewignjo). Adapun dalam kamus bahasa Belanda, kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy).
Dari penjelasan di atas bias dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti rangkaian konsep dan asas yang mejadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dengan kata lain, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar